Saturday, May 7, 2011

Digugat, Legal Tidaknya Pembunuhan Osama bin Laden

INILAH.COM, Jakarta - Setelah bergembira merayakan terbunuhnya Osama bin Laden, kini di Amerika muncul perdebatan soal legal atau tidak pembunuhan pimpina Al Qaeda itu.

Masalah hukum pembunuhan Osama ini pertama kali dimunculkan oleh seorang presenter Foxnews, televisi yang menjadi corong pengritik Obama. Setelah itu isu legal tidaknya penembakan Osama ini lalu menjadipembicaraan publik.

Pokok soalnya adalah Osama ternyata tidak bersenjatan saat disergap di rumahnya di luar Islamabad, Pakistan, Senin subuh (2/5/11). Seorang yang tak bersenjata sejal-jelas tak boleh dibunuh karena tak mengancam keselamatan jiwa tentara yang menyerbu.

Seorang ahli hukum internasional dari Universitas Kent, Prof Nick Grief, seperti dikutif The Guardian, mengatakan serangan ke rumah Osama itu bisa dikatakan sebagai pembunuhan ilegal tanpa proses hukum.

Memang yang menjadi pertanyaan serius adalah kenapa Osama dibunuh padahal lebih berharga bagi Amerika jika menangkapnya hidup-hidup dan membawanya ke pengadilan untuk, seperti kata Presiden Obama, menegakan keadilan.

Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kennet Roth yang memposting ke twitternya mengatakan Gedung Putih belum mengklarifikasi untuk memberikan bukti kenapa Osama harus dibunuh.

Jaksa Agung Amerika Eric Holder sendiri sudah menegaskan bahwa pembunuhan itu sesuai hukum.[ram]

0 comments:

Post a Comment