Dugaan Skandal Seks Pelayan Hotel
Jakart a - Kepala Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn terancam hukuman penjara 15 hingga 20 tahun penjara atas dugaan tidak perkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap pelayan hotel Sofitel, Times Square, Amerika Serikat.
"Strauss tidak punya kekebalan diplomatik dari tuntutan," ujar Kepala Kepolisian New York, Paul Browne, seperti yang dikutip dari Reuters, Senin (16/5).
Calon presiden Prancis dari Partai Sosialis ini ditangkap oleh Kepolisian New York, setelah sebelumnya mendapat laporan dari pelayan hotel tempat Strauss-Kahn menginap.
Kepolisian New York telah mengumpulkan bukti DNA dari kamar tempat Strauss-Kahn menginap guna digunakan sebagai bukti persidangan nanti.
Sementara itu, Presiden partai Kristen Demokrat, Christine Boutin, menduga kalau ini semua adalah jebakan yang ditujukan untuk Strauss-Kahn untuk menjatuhkan citranya. "Ini adalah bom politik untuk politik domestik," katanya.
Rencananya Minggu depan Strauss-Kahn akan dihadapkan di pengadilan negara. [cms]
www.inilah.com
Jakart a - Kepala Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn terancam hukuman penjara 15 hingga 20 tahun penjara atas dugaan tidak perkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap pelayan hotel Sofitel, Times Square, Amerika Serikat.
"Strauss tidak punya kekebalan diplomatik dari tuntutan," ujar Kepala Kepolisian New York, Paul Browne, seperti yang dikutip dari Reuters, Senin (16/5).
Calon presiden Prancis dari Partai Sosialis ini ditangkap oleh Kepolisian New York, setelah sebelumnya mendapat laporan dari pelayan hotel tempat Strauss-Kahn menginap.
Kepolisian New York telah mengumpulkan bukti DNA dari kamar tempat Strauss-Kahn menginap guna digunakan sebagai bukti persidangan nanti.
Sementara itu, Presiden partai Kristen Demokrat, Christine Boutin, menduga kalau ini semua adalah jebakan yang ditujukan untuk Strauss-Kahn untuk menjatuhkan citranya. "Ini adalah bom politik untuk politik domestik," katanya.
Rencananya Minggu depan Strauss-Kahn akan dihadapkan di pengadilan negara. [cms]
www.inilah.com


0 comments:
Post a Comment